Indonesian(i)
14 Apabila seseorang mati di dalam sebuah kemah, siapa saja yang ada di dalam kemah itu atau masuk ke dalamnya, menjadi najis selama tujuh hari.
15 Semua kendi dan periuk yang tidak ada tutupnya juga menjadi najis.
16 Setiap orang yang kena mayat orang yang mati dibunuh, atau yang mati dengan sendirinya di ladang, menjadi najis selama tujuh hari. Begitu pula orang yang menyentuh kuburan atau tulang orang mati.
17 Untuk menyucikan orang yang najis itu, harus diambil sedikit abu dari sapi merah betina yang sudah dibakar untuk penghapusan dosa. Abu itu harus dimasukkan ke dalam sebuah periuk, lalu diberi air yang diambil dari air yang mengalir.
18 Dalam hal yang pertama, yaitu kalau ada orang yang mati di dalam kemah, orang yang tidak najis harus mengambil setangkai hisop, mencelupkannya ke dalam air itu, lalu memerciki kemah itu dan segala sesuatu yang ada di dalamnya, juga orang-orang yang ada di situ. Dalam hal yang kedua, yaitu apabila seseorang kena mayat, kuburan atau tulang orang mati, orang yang tidak najis harus memerciki orang yang najis itu dengan cara yang sama juga.
19 Ia harus memercikinya pada hari yang ketiga dan hari yang ketujuh. Pada hari yang ketujuh itu selesailah upacara penyucian orang yang najis itu. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan mandi. Mulai saat matahari terbenam ia menjadi bersih.