Indonesian(i)
17 untuk mengatakan ini kepada Harun, "Seorang keturunanmu yang cacat badannya tak boleh mempersembahkan kurban makanan kepada-Ku. Itu berlaku untuk selama-lamanya.
18 Orang yang mempersembahkan kurban tak boleh cacat badannya, yaitu orang buta atau lumpuh, orang yang cacat mukanya atau anggota badannya,
19 yang lumpuh tangannya atau timpang kakinya,
20 yang bongkok atau cebol, yang berpenyakit mata atau berpenyakit kulit dan yang dikebiri.
21 Setiap keturunan Imam Harun yang cacat badannya tak boleh mempersembahkan kurban makanan kepada-Ku.