Indonesian(i)
15 Di sebelah selatan dari tanah khusus itu, masih ada sisa yang panjangnya 12,5 kilometer, dan lebarnya dua setengah kilometer. Bagian itu tidak suci dan boleh dipakai rakyat untuk tempat tinggal dan untuk padang rumput, di bagian tengahnya harus dibangun sebuah kota.
16 Kota itu harus berbentuk persegi empat, setiap sisinya berukuran dua seperempat kilometer.
17 Di sekeliling seluruh kota itu harus ada tanah lapang yang lebarnya 125 meter.
18 Di sebelah timur dan barat kota itu ada tanah lapang yang masing-masing berukuran lima kali dua setengah kilometer. Kedua tanah lapang itu harus dipakai untuk tanah pertanian oleh penduduk kota.