Indonesian(i)
1 Misalkan dua orang Israel pergi ke pengadilan untuk mengadukan suatu perkara, lalu yang seorang dinyatakan tidak bersalah, dan yang lain bersalah.
2 Kalau yang bersalah dijatuhi hukuman cambuk, hakim harus menyuruh dia menelungkup. Jumlah cambukan tergantung dari kejahatan yang telah dilakukannya,
3 tetapi tidak boleh lebih dari empat puluh kali. Kalau lebih, berarti orang itu dihina di depan umum.