Indonesian(i)
1 "Orang yang telah dikebiri atau yang dipotong zakarnya tak boleh menjadi warga umat TUHAN.
2 Orang yang lahir di luar pernikahan dan semua keturunannya sampai yang kesepuluh, tak boleh menjadi warga umat TUHAN.
3 Orang Amon dan Moab serta keturunan mereka sampai yang kesepuluh tak boleh menjadi warga umat TUHAN,