Indonesian(i)
16 TUHAN Yang Mahatinggi memberi perintah, kata-Nya, "Jika penguasa yang memerintah memberikan sebagian dari tanah pusakanya kepada seorang putranya, tanah itu menjadi milik putranya dan merupakan harta keluarga.
17 Tetapi jika penguasa itu memberikan sebagian dari tanah pusakanya kepada seorang hambanya, tanah itu akan kembali menjadi milik penguasa itu pada Tahun Pengembalian. Tanah itu adalah miliknya dan hanya dia dengan putra-putranya saja yang dapat memiliki tanah itu seterusnya.
18 Penguasa itu tidak boleh mengambil sedikit pun dari harta pusaka rakyatnya. Hanya tanahnya sendiri yang boleh diberikannya kepada putra-putranya sehingga tak seorang pun dari umat-Ku dapat dipisahkan dari hak miliknya."