Indonesian(i)
5 "Kalau orang-orang yang bersaudara tinggal bersama, lalu salah seorang dari mereka mati tanpa meninggalkan anak laki-laki, maka jandanya tak boleh kawin dengan orang lain di luar keluarga mendiang suaminya. Saudara almarhum wajib kawin dengan janda itu.
6 Anak laki-laki sulung mereka harus dianggap anak saudara yang mati itu, supaya ia mempunyai keturunan di antara bangsa Israel.