Indonesian(i)
8 Apabila ada perkara yang tak dapat diputuskan oleh hakim-hakim setempat karena terlalu sulit, misalnya perkara pembunuhan yang disengaja atau tidak disengaja, perselisihan tentang hak milik atau luka-melukai badan, kamu harus pergi ke tempat yang dipilih TUHAN Allahmu.
9 Ajukanlah perkaramu itu kepada imam-imam Lewi dan kepada hakim yang sedang bertugas, lalu biarkan mereka memutuskannya.
10 Merekalah yang memberi keputusan, dan kamu harus melakukan dengan teliti apa yang mereka katakan kepadamu.
11 Terimalah keputusan mereka dan laksanakanlah apa yang mereka tetapkan sampai hal yang sekecil-kecilnya.