Matthew 18:16 Cross References - Indonesian

16 Tetapi kalau tidak, bawalah satu atau dua orang lagi. Sebab dalam Alkitab tertulis, 'Sekurang-kurangnya dua atau tiga saksi diperlukan untuk menyatakan seorang tertuduh bersalah.'

Numbers 35:30

30 Dalam perkara pembunuhan, orang yang dituduh sebagai pembunuh, hanya boleh dinyatakan bersalah dan dihukum mati kalau perbuatan itu dapat dibuktikan oleh dua orang saksi atau lebih. Satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa tuduhan itu benar.

Deuteronomy 17:6

6 Tetapi ia hanya boleh dihukum mati kalau ada dua orang saksi atau lebih; seseorang tak boleh dihukum mati berdasarkan keterangan satu orang saksi saja.

Deuteronomy 19:15

15 "Seorang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan seorang tertuduh bersalah; sekurang-kurangnya dua saksi diperlukan untuk hal itu.

1 Kings 21:13

13 Dua penjahat duduk berhadapan dengan Nabot, dan di depan umum mereka menuduh dia bahwa ia telah mengutuki Allah dan raja. Karena itu ia dibawa ke luar kota lalu dilempari dengan batu sampai mati.

John 8:17

17 Di dalam Hukum Musa tertulis begini: Kesaksian yang benar adalah kesaksian dari dua orang.

2 Corinthians 13:1

1 Ini adalah untuk ketiga kalinya saya datang mengunjungi kalian. Dalam Alkitab tertulis, "Setiap perkara harus didukung oleh kesaksian dua atau tiga orang saksi, baru perkara itu sah."

1 Timothy 5:19

19 Janganlah menerima tuduhan terhadap seorang pemimpin jemaat, kecuali kalau diperkuat oleh dua orang saksi atau lebih.

Hebrews 10:28

28 Orang yang tidak mentaati hukum yang diberi oleh Musa, dihukum mati tanpa ampun, kalau atas kesaksian dua tiga orang, ia terbukti bersalah.

1 John 5:7-8

7 Ada tiga saksi: 8 Roh Allah, air dan darah--ketiga-tiganya memberikan kesaksian yang sama.

Revelation 11:3

3 Aku akan mengutus dua orang saksi-Ku yang memakai pakaian berkabung, dan mereka akan mengumumkan berita Allah selama 1260 hari."

Cross Reference data is from OpenBible.info, retrieved June 28, 2010, and licensed under a Creative Commons Attribution License.